Dinas Pendidikan Bidang Fungsional Kependidikan Jl. Veteran No. 19 Kota Malang

Selasa, 17 Desember 2013

SERTIFIKASI KEDUA

Sesuai dengan hasil Rakor pada tanggal 09 s.d 12 Des 2013 dengan LPMP Propinsi Jawa Timur dengan Dinas Pendidikan Kab/Kota se-Jawa Timur. Akan dilaksanakan proses Sertifikasi kedua dengan cara :

Proses Pendataan Calon Peserta Sertifikasi Guru melalui AP2SG.

 
Implikasi Kurikulum 2013
Contoh :
 
1. Guru TIK
     a. Dipindahtugaskan menjadi guru di SMK relevan, atau
     b. Disertifikasi kedua didasarkan pada latar belakang kualifikasi akademik yang dimilikinya, atau
     c. Ditugaskan untuk melayani guru dan siswa dalam penugasan TIK seperti fungsi guru BK (sdg  
         disiapkan peraturan menteri)
 
2. Guru IPA dan IPS di SMK
     a. Disertifikasi kedua didasarkan pada latar belakang kualifikasi akademik yang dimilikinya, atau
     b. Dipindahtugaskan ke SMP.
 
Persyaratan
 
1. Guru yang telah memiliki sertifikat pendidik.
2. Guru yang dipindahkan pada bidang tugas sesuai dengan latar belakang kualifikasi akademik yang 
    dimilikinya.
3. Memiliki SK pindah tugas, dari Bupati/Walikota
 
Mekanisme Pendaftaran
 
1. Diusulkan oleh Dinas Pendidikan Kab/Kota
2. Entri data melalui AP2SG (melalui Dinas Pendidikan bidang Fungsional mulai 23 Des 2013) 
3. Mengikuti UKG
 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar